Diskusi Mini dengan 7 Expert Besar Kedokteran — dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– diadakan secara gratis untuk menyuarakan protes terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui pembentukan konsil kesehatan baru.
Apa yang Mereka Soroti?
- Intervensi dari Pemerintah
Para expert besar menolak pengalihan kontrol Kolegium dari organisasi profesional ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir hal ini akan menghilangkan kemandirian ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter dan Dampaknya
Beberapa dokter senior yang juga mengajar di fakultas kedokteran dipindahkan– menyebabkan gangguan pada rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap praktek akan menurun– mengancam keselamatan pasien.
Suara Terdepan dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus mandiri dan otonom … tidak dapat diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih pengembangan dan pengelolaan pendidikan medis … tanpa keterlibatan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pergeseran ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Perwakilan dari Unhas & USU : Menyatakan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan– berpotensi menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Respon Kemenkes
Staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai upaya “mempertegas koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, kritik menyebut ini sebagai intervensi yang melemahkan lembaga profesional.
Mengapa Ini Penting?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Kemandirian kolegium berkaitan erat dengan kualitas pendidikan, etika, dan layanan pasien.
- Fungsi akademik dan klinis : Universitas harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang– bukan didominasi oleh satu pihak saja.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Berada di bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 + PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | Fakultas kedokteran dari UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Pentingnya menjaga kemandirian untuk memastikan kualitas pendidikan dan pelayanan yang tinggi |
| Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan bersifat koordinatif; akademisi menilai sebagai intervensi |